Infografis
Ijtima Ulama Fatwa MUI Putuskan Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satunya terkait ketentuan zakat bagi Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dalam keterangannya Kamis (30/5)
“Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat,”
“Namun, perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat ini hanya berlaku bagi aktivitas digital yang sesuai dengan syariat. Jika kontennya melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti fitnah, adu domba, pornografi, perjudian, dan hal-hal terlarang lainnya, maka itu dianggap haram,” tegasnya.
Tingkat zakat yang berlaku adalah sebesar 2,57%
“Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” tambahnya yang dilansir dari Antara.
Wiwit Purnama Sari - Jumat, 31 Mei 2024