Suap Meikarta, Reuni Pahit Sindoro Bersaudara di KPK Setelah Pisah dari Lippo


Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Billy dan Eddy Sindoro sama-sama pernah berkarier di Lippo Group. Eddy bahkan pernah menjabat sebagai Komisaris sebelumnya akhirnya menjadi Chairman PT Paramount Enterprise Internasional. Sebaliknya, Billy yang memilih tetap berkarier di perusahaan Mochtar Riady itu kariernya moncer hingga menjabat Direktur Operasional Lippo Group.
Namun, Sindoro bersaudara itu bukan hanya memiliki kesamaan dalam kesuksesan karier saja. Kini keduanya sama-sama menjadi pesakitan di KPK sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang berbeda. Mereka pun hampir dipastikan akan kembali bereuni setelah berpisah karier dari group Lippo di balik jeruji tahanan KPK.

Terbaru, Billy Sindoro tersandung kasus dugaan suap terkait pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta. Petinggi Lippo Group itu diduga menjanjikan fee izin proyek itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sebesar Rp13 miliar. Namun, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar yang terealisasi.
"Diduga sebagai pemberi suap yakni BS (Billy Sindoro) swasta/direktur operasional Lippo Group," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Billy tak hanya sekali ini saja menjadi pasien KPK. Pada 2008, dia pernah terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara dalam pelanggaran Undang-Undang Hak Siar.

Saat itu, Billy menyuap anggota Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal. Ia dan Iqbal tertangkap tangan saat bertemu di kamar 1712 Hotel Aryaduta. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta.
Atas perbuatannya itu, Billy dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Billy pun dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang pada 7 April 2009.
"KPK sangat menyesalkan korupsi ini. Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku (Billy) dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU," ungkap Syarif.
Akhir Pelarian Eddy Sindoro

Sedangkan sang adik, Eddy Sindoro terjerat kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Bos Lippo Group ini sempat melarikan diri sekitar dua tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Jumat 12 Oktober 2018.
Eddy yang kini menjabat Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu sudah menghilang sejak dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Mei 2016.
"Mei 2016 KPK dua kali memanggil ESI untuk diperiksa sebagai saksi, namun ESI tidak hadir tanpa keterangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Saut melanjutkan, setelah Eddy mangkir dua kali dari panggilan penyidik, pihaknya pun menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. "KPK memanggil ESI untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ESI tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.

Setahun kemudian, kata Saut, atau sekitar November 2017, Eddy terlacak dan diduga mencoba melakukan perpanjang paspor Indonesia di Myanmar.
Sejak akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar. Menurut Saut, pihaknya kemudian meminta nama Eddy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada akhir Agustus 2018.
Eddy lantas dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, Eddy berhasil keluar kembali menuju Bangkok, Thailand, pada waktu yang sama.
"Setelah sampai di bandara ESI (Eddy Sindoro) kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses Imigrasi," ungkap Saut.
Selang dua bulan, Eddy ternyata berada di Singapura. Pagi hari waktu Singapura, Eddy lantas menyerahkan diri melalui Atase Kepolisian RI di Singapura. Tim KPK pun langsung menjemput Eddy dan membawa ke markas KPK.
Proses penyerahan diri Eddy ini pun turut dibantu oleh mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut Ruki, dirinya mendapat informasi dari seorang jaringannya bahwa Eddy ingin menyerahkan diri kepada KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan

Dasco Pastikan Hak Konsumen Meikarta Terpenuhi

Anggota DPR Lintas Fraksi Tinjau Proyek Meikarta

DPR Akan Panggil CEO Lippo Karawaci John Riady

Anggota DPR ke Bos Anak Usaha Lippo: Nggak Ada yang Bisa Atur Republik Ini

Anak Usaha Lippo Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta

Wakil Ketua DPR soal Kasus Meikarta: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Komisi VI Sebut Pihak Meikarta Lecehkan DPR
