Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) TKP pembunuhan Brigadir J, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aspril
MerahPutih.com - Sejumlah perwira kepolisian diproses hukum akibat dugaan melakukan pelanggaran dalam pengusutan perkara kematian Brigadir J.
Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada enam perwira polisi melakukan pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9).
Baca Juga:
Tersangka Ferdy Sambo masih Disapa Jenderal, Polri Bantah Penyidik Takut
Mayoritas mereka adalah mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.
Keenam perwira melanggar obstruction of justice itu yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen HK selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes ANP selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP AR atau selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik.
"Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini," ujarnya.
Agung mengungkapkan, sidang kode etik hari ini juga digelar terhadap Kompol CP.
"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.
Agung melanjutkan, sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan.
Baca Juga:
Istri Ferdy Sambo tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor
Sementara itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri.
Dalam rekomendasi tersebut, selain membahas obstruction of justice, juga terdapat extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Taufan mengatakan dalam rekomendasi itu, akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.
"Kami bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyusun dua laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Laporan komprehensif akan diberikan kepada Presiden dan DPR RI.
Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Polri.
Laporan kepada Polri diberikan hari ini di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakpus. (Knu)
Baca Juga:
Animasi Rekonstruksi Ungkap Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi