Polisi Sudah Bubarkan Kerumunan Massa Lebih dari 600 Ribu Kali

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
Polisi Sudah Bubarkan Kerumunan Massa Lebih dari 600 Ribu Kali

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi telah membubarkan ratusan ribu kerumunan massa sejak keluarnya maklumat Kapolri. Mereka disinyalir melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dimana tak boleh berkerumun di tempat umum.

"Terkait upaya Polri dalam menerapkan Maklumat Kapolri dan Operasi Aman Nusa II untuk mencegah penularan virus corona, Polri sudah melakukan kegiatan pembubaran massa sebanyak 610.118 kali," tutur Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adisaputra dalam keteranganya, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Ketika JHL Group Melawan COVID-19, Sumbang Perlengkapan Medis ke Banyak Rumah Sakit

Ia mengatakan jajaran Polri terus melakukan patroli untuk menyisir dan membubarkan kerumunan massa selama pandemik COVID-19.

Selain itu, seluruh jajaran Polri juga aktif menyemprotkan disinfektan di markas kepolisian dan berbagai fasilitas publik sebanyak 63.400 kali, baik penyemprotan secara manual hingga dibantu mobil water cannon atau drone.

Polri juga terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya, cara penularan serta pencegahan COVID-19.

"Polri rutin melakukan edukasi pencegahan virus corona ke masyarakat sebanyak 1.785.816 kali. Edukasi ini tidak akan putus disampaikan melalui berbagai media," ujar Asep.

Warga mengenakan masker saat menunggu ojek daring di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Azis meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Idham dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat juga diminta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:

COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta

Masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam Maklumat juga disebutkan bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka anggota Polri wajib melakukan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (Knu)

Bagikan
Bagikan