Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan setelah berkas dirampungkan.
“Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8).
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait TPPU Hari Ini
Selanjutnya, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya akan menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum perihal berkas yang dilimpahkan.
“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Baca Juga:
Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang, Selasa (1/8) lalu.
Panji pun tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Kemenag Siapkan Ahli dalam Kasus Panji Gumilang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya