Penangkapan John Kei Bukti Negara Tak Boleh Kalah sama Preman


John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
Baca Juga:
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham kepada wartawan, Senin (22/6).
Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan mengawasan.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ungkapnya.

John Kei dan anak buahnya terancam pasal berlapis atas penyerangan yang dilakukan. Mereka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 88 KUHP, pasal 169 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.
Baca Juga:
Ini Kekesalan Menkumham Tahu John Kei Berbuat Ulah di Tengah Pembebasan Bersyarat
Merujuk pasal yang dikenakan, ancaman hukuman maksimal dari beberapa pasal yang dikenakan kepada John Kei cs adalah hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.
"Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.
Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. (Knu)
Baca Juga:
Polisi: John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Sengketa Lahan