Langgar PSBB, Bahar Smith Dibui Lagi Baru Boleh Bebas 18 November 2021


Bahar Smith menjalani tes kesehatan, sesaat setelah tiba di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) (ANTARA/HO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
MerahPutih.com - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith baru bisa menghirup udara bebas November 2021 setelah hak asimilasinya dicabut karena melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19 Indonesia
"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/5).
Baca Juga:
Dakwah di Pesantrennya Sendiri, Bahar Bin Smith Kena Tegur Anak Buah Yasonna
Namun, Rika menjelaskan Bahar tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. "Tidak ada (pidana baru), karena pelanggaran yang dilakukan pelanggaran khusus, jadi yang bersangkutan menjalankan sisa pidananya saja," ucap dia.
Bahar sendiri sempat menjalankan hak asimililasi di rumah sejak Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 15.30 WIB seusai dijemput keluarga dan pengacaranya dari Lapas Klas IIa Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat menjalankan asimilasi Bahar melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga:
Aniaya Dua Santri Hingga Bonyok, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

"Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga.
Baca Juga
"Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," imbuh pejabat eselon satu Kemenkumham itu.
Atas perbuatannya tersebut, maka kepada Bahar Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Kepada yang bersangkutan dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. (Pon)
Baca Juga
Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Pengasingan 'One Man One Cell'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini
