Langgar Prokes PPKM Level 3, Bar Holywings Ditindak Dua Hari Berturut-turut

Kerumunan Holiwings Kemang. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com - Dua bar Holywings di Kemang dan Kuningan, Jakarta Selatan ditindak polisi karena melakukan pelanggaran jam operasi di masa PPKM Level 3. Penindakan dilakukan saat polisi menggelar inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka operasi yustisi di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9)
Sehari sebelumnya, Sabtu (4/9) lalu, Holywings Kemang juga ditindak setelah melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat dirazia aparat gabungan pemerintah.
“Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kami tindak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/8).
Baca Juga:
Pandemi Menurun, Anies Ingatkan Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan. Saat itu Holywings kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi. “Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyatakan pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak manajemen Holywings Epicentrum.
"Kita masih tegur tertulis aja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," ucap Mukti.
Bubar bubar ????
— Adriansyah Yasin Sulaeman (@adriansyahyasin) September 5, 2021
Pada berani ya berkerumun gitu ih asli, ngapain juga si ke Holywings wkwkw pic.twitter.com/voY68OSrlH
Selain itu, kata Mukti, pihaknya turut mengecek apakah ada pengunjung yang mengkonsumsi narkoba. "Belum ada (pengguna narkoba). Mulai hari ini kita akan gencarkan penindakan," ujarnya
Satpol PP melakukan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam, akibat melanggar aturan PPKM level 3 di Hollywings Kemang.
"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan pihak Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, Senin (6/9).
Baca Juga:
Protokol Kesehatan Sambut Anak Yang Datang ke Sekolah
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, jika manajemen kafe Holywings Kemang kembali melanggar aturan PPKM, maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.
Yakni berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.
"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus COVID-19 di ibu kota," lanjutnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bruno Mars Buka Lounge Cocktail di Las Vegas

XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
