KPK Belum Mau Terima Permintaan Supervisi Polda Metro di Kasus Pemerasan SYL
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat jawaban permintaan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
KPK belum menjawab secara lugas apakah menerima atau menolak permintaan supervisi dari Polda Metro. Sebab, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya ingin terlebih dulu melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan
"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Menurut Ali, koordinasi tersebut penting untuk menggali informasi awal terkait kasus dugaan pemerasan tanpa harus masuk pada substansi perkara.
Selanjutnya, kata dia, informasi-informasi yang didapatkan akan menjadi bahan pertimbangan KPK terkait perlu atau tidaknya lembaga antirasuah terlibat dalam supervisi penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Metro Dalami Keterkaitan Ketua KPK Firli Dengan Rumah Kertanegara 46
“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujarnya.
Ali menjelaskan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi termaktub di dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019.
“Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan