Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur


Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5).
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA: Keponakan Prabowo Minta Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM Saat Aksi 22 Mei

BACA JUGA: Polisi Sidik 41 Tersangka Kerusuhan 22 Mei yang Diduga Berafiliasi dengan ISIS
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya
Suta mengatakan Kivlan dinyatakan bersalah oleh penyidik sebab terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," ujar dia. (Knu)