Kejagung Ungkap Berkas Panji Gumilang Lengkap

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 27 Oktober 2023
Kejagung Ungkap Berkas Panji Gumilang Lengkap

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah lengkap (P-21) baik secara formal dan materiel.

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peniliti (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap pada hari Kamis (26/10).

Pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Baca Juga:

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.

"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

#Bareskrim #Jawa Barat #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kedua tersangka secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Indonesia
Bencana Alam di Ciamis Terjadi di 12 Titik pada Minggu, Paling Banyak Tanah Longsor
Bencana hidrometeorologi terjadi di Ciamis menyusul cuaca ekstrem berupa hujan deras dalam beberapa hari belakangan.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
Bencana Alam di Ciamis Terjadi di 12 Titik pada Minggu, Paling Banyak Tanah Longsor
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Indonesia
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
BIJB Kertajati dioptimalkan untuk fasilitas pusat Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) atau pemeliharaan, perbaikan dan pembongkaran, bagi segala jenis pesawat baik komersil maupun pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Dedi petang ini mengunggah posisi RKUD terbaru lewat video dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, detail sampai rupiah terkecil.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Bagikan