Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyidik Kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penodaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kemenag Siapkan Ahli dalam Kasus Panji Gumilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.
"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ungkap Ketut.
Selanjutnya, kata ia, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima.
"Termasuk memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," sambungnya.
Berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim penasihat hukum Panji Gumilang bakal menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari pengajuan praperadilan hingga penangguhan penahanan. (Knu)
Baca Juga:
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat
Kronologi Siswi SMA Strada Tangerang Hilang hingga Ditemukan di Cikini, Sempat Singgah di Hotel
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat