Langgar Paten, IPhone dan iPad 5G Dilarang di Kolombia
IPhone dan iPad 5G Dilarang di Kolombia (Foto: pixabay/lunemax)
PERANGKAT Apple 5G seperti iPhone dan iPad telah dilarang dijual serta diimpor di Kolombia. Pengumuman tersebut muncul setelah putusan pengadilan bahwa produk Apple telah melanggar paten Ericsson.
Seperti dikabarkan Gizchina, pelanggaran tersebut dikabarkan terjadi pada April lalu, saat perangkat keras 5G Apple melanggar klaim 13 paten Kolombia NC2019/0003681.
Baca Juga:
Laporan Paten FOSS mengatakan paten tersebut dianggap perlu untuk standar 5G dan diberikan kepada Ericsson pada 2019 lalu. Menurut pengadilan, paten itu berlaku hingga Desember 2037.
Setelah pelanggaran pada bulan April lalu, Ericsson mebukukan obligasi USD 50 ribu atau sekitar Rp 749 juta pada bulan berikutnya, dan pada tanggal 6 Juli pengadilan memerintahkan perintah awal terhadap anak perusahaan Apple di negara itu, Apple Colombia SAS.
Berdasarkan perintah tersebut, Apple tidak bisa lagi mengimpor, menjual, mengiklankan, produk apapun yang melanggar patennya. Itu berarti bahwa setiap iPhone atau iPad 5G akan terkena larangan tersebut.
Kemudian, pihak berwajib pun akan memperingatkan dan berkomunikasi pada pengecer, platform media sosial, media massa, dan perusahaan lain untuk memastikan kepatuhan pada peraturan.
Mengenai kasus tersebut, Apple tidak bisa mengajukan banding. Pengadilan Kolombia juga memerintahkan otoritas bea cukai Kolombia, untuk memberlakukan larangan itu.
Apple dilaporkan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim Ronald Neil Orozco Gomez memutuskan, bahwa Apple tidak bisa mencari atau menegakkan 'perintah balasan' atau 'perintah anti-balasan' dari negara asing.
Baca Juga:
Mengintip 'Bocoran' Fitur iPhone 14
Adapun putusan tersebut untuk negara-negara yang bisa mencegah atau membatasi pelaksanaan perintah pendahuluan. Hal tersebut akan mempersulit perusahaan untuk mengajukan gugatan balik, karena akan melanggar perintah pengadilan.
Akibatnya, perusahaan akan justru akan mencari ganti rugi di Distrik Timur Texas. Apple mengajukan mosi darurat ke pengadilan pada hari Jumat, dan meminta Hakim Ketua Rodney S. Gilstrap untuk memutuskan, bahwa Ericsson harus mengkompensasi Apple untuk setiap denda, biaya, penalti, serta biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari larangan Kolombia.
Sementara itu, Pengadilan Distrik Mannheim, Jerman, belum lama ini memutuskan bahwa OPPO melanggar paten 4G/5G Nokia. Pengadilan memberikan Nokia perintah penghentian serta penghentian terhadap OOPO. Itu berarti perangkat OPPO dan OnePlus dilarang di Jerman. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Anti Mainstream! Huawei Mate 80 Bakal Hadir dengan RAM 20GB, Rilis Akhir November 2025
RedMagic 11 Pro Lolos TKDN Kemenperin, Kapan Diresmikan di Indonesia?
POCO F8 Ultra Sudah Muncul di Geekbench, Berikut Spesifikasi Lengkapnya
Samsung Galaxy S26 Bakal Dilengkapi RAM 12GB, Segera Diperkenalkan di CES 2026
Beda dengan Versi China, OPPO Reno 15 Dibekali Snapdragon 7 Gen 4
OPPO Reno 15 Pro Muncul di Sertifikasi TDRA, Siap Meluncur Global Akhir 2025
Huawei Sedang Kembangkan HP Lipat Lagi, Siap Jadi Pesaing Baru iPhone Fold
iPhone 18 Pro Max Diprediksi Jadi HP Terberat Apple, Bakal Bawa Face ID Bawah Layar
JBL Hadirkan BandBox, Speaker dan Ampli Berbasis AI untuk Musisi Modern
POCO F8 Pro dan F8 Ultra Segera Meluncur, Diprediksi Cuma Bawa Baterai Kecil