Berikut Daerah dengan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali


Ilustrasi Aktivitas Warga. Foto: MP/Dickie
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali. Inmendagri tersebut mengatur perpanjangan PPKM di daerah Jawa-Bali dari 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Dari Inmendagri tersebut, tercatat sebayak 11 daerah berstatus Level 1, sebanyak 116 daerah berstatus Level 2 dan satu daerah yang berstatus Level 3. Berikut daftar daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali:
Baca Juga:
Jawa Barat
- PPKM Level 1: Ciamis
- PPKM Level 2: Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Kabupaten Subang dan Garut.
Banten
- PPKM Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta
- PPKM Level 2: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Jawa Tengah
- PPKM Level 1: Kota Semarang, Kendal dan Banyumas
- PPKM level 2: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Magelang, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Kabupaten Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Demak
Baca Juga:
Daerah Istimewa Yogyakarta:
- PPKM Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
- PPKM Level 1: Sidoarjo, Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Mojokerto
- PPKM Level 2: Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Nganjuk, Malang, Lamongan, Kota Pasuruan, Jember, Gresik, Bojonegoro dan Bangkalan
- PPKM Level 3: Pamekasan.
Bali
- PPKM Level 2: Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar. (Pon)
Baca Juga:
Pertengahan Ramadan, Nihil Daerah Level 4 dan Tersisa 2 Daerah Level 3 PPKM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
