Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan


Kivlan Zen saat mengikut sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com- Sidang eksepsi Mantan Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen ditunda. Hal itu lantaran jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Kami minta waktu satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus atau pun ketua dari KAI di mana kuasa hukum Tonin,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Baca Juga:
Pasalnya, jaksa penuntut umum mempertanyakan status legalitas Tonin Tachta, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen.
Sebab Tonin diketahui tengah diberhentikan sementara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia.

Setelah mendengarkan pernyataan dari jaksa penuntut umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut menjadi Kamis (10/10/2019).
“Kita tunda mengenai legalitas (Kuasa Umum), kita tunda Kamis (10/10) dengan jaksa penuntut umum menghadirkan pengurus KAI tadi. Demikian sidang ditutup,” ujar Hakim Harionoz.
Selain itu, majelis hakim juga menyarankann Kivlan Zen harus melakukan perawatan terhadap sakitnya hingga sembuh.
Sebab, pihaknya menerima surat dari dokter RSPAD Gatot Subroto untuk operasi pengangkatan corpus alienum (benda asing dari luar yang tidak seharusnya ada dalam tubuh).
Baca Juga:
Habil Marati Didakwa Beri Uang Kepada Kivlan Zen Untuk Beli Senjata
“Sambil menunggu itu clear sebaiknya Bapak mengikuti saran dokter untuk operasi kan Bapak bisa rawat kontrol. Misalkan ditunda pun ini harus clear dulu status penasihat hukum Bapak. Ini ada prosedurnya, bukan kemauan kami. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya Bapak juga ikuti saran dokter,” tuturnya.
Kivlan Zen mengatakan, dirinya belum sehat.
“Belum sehat baru berobat paru-paru saya yang kejepit,” ujar Kivlan sambil menunjuk bekas infus.
Ia mengatakan, ia saat ini masih melakukan rawat jalan. Sebab ia masih harus melakukan operasi pengeluaran granat di kakinya.
“Jadi saya masih berobat rawat jalan makanya bisa hadiri sidang hari ini,” katanya.

Kivlan mengatakan, ia ingin membacakan sendiri pengajuan eksepsinya.
Ia membantah dirinya bersalah. Menurutnya, semua dakwaan jaksa padanya tidak benar. “Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Dakwaan jaksa tidak benar nanti dengarkan saja saya punya eksepsi,” katanya.
Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga: